Senin, 01 Maret 2010
Presiden: "Bail Out" Century Kebijakan Benar
Reporter By : Redaksi
JAKARTA : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk memberikan dana talangan terhadap Bank Century adalah kebijakan yang benar untuk menyelamatkan perekonomian dan perbankan dari krisis keuangan dunia saat itu.

Saat berdialog dengan Masyarakat Perbankan Indonesia di Istana Merdeka Jakarta, Senin (1/3/2010), Presiden Yudhoyoyono juga menyatakan, dirinya siap bertanggung jawab atas kebijakan untuk memberikan bail out terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

"Saya katakan yang dilakukan dalam upaya penyelamatan perekonomian perbankan kita benar. Sebagai kebijakan, sebagai tindakan untuk menyelamatkan perekonomian dan perbankan itu benar," katanya.

Presiden menyatakan tetap bertanggung jawab meskipun operasional teknis dilakukan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang. "Meski saya tidak memberi instruksi atau direction, tetapi saya benarkan tindakan itu," kata Presiden.

Menurutnya, meski pada saat keputusan itu diambil dirinya tidak berada di Tanah Air, Presiden mengatakan, keputusan itu memang tidak harus meminta persetujuan dirinya karena Menteri Keuangan dan Gubernur BI memiliki kewenangan serta harus bergerak cepat.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan untuk menalangi Bank Century merupakan pilihan dari opsi pilihan lain yang tersedia, yaitu menutup bank itu dengan tetap mengeluarkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk mengganti dana pihak ketiga di bank itu. "Pilihannya menutup Century dengan mengeluarkan dana Rp 6 triliun atau mem-bail out Rp 6,7 triliun, tetapi dengan pengelolaan yang bisa recovery," katanya.

Dikatakan Presiden, dengan kenyataan seperti itu seharusnya tidak perlu ada panitia angket di DPR RI, tetapi untuk meredam tuduhan bahwa bail out itu dimanfaatkan oleh parpol dan capres tertentu maka dirinya menyetujui panitia angket itu.

"Asalkan lurus pada tujuan, jernih dalam konteks. Penyelidikan harus dilakukan meskipun penyelidikan angket oleh parlemen secara universal dalam undang-undang kita itu tidak termasuk penyelidikan projustisia apalagi penyidikan," katanya.

Namun, Presiden mengatakan, apa pun hasil dari DPR tetap akan ada proses lanjutan. "Saya akan respons sesuai dengan ketentuan yang ada tidak mungkin tidak direspons, tetapi penyelidikan oleh parlemen itu tidak termasuk kegiatan projustisia sebagaimana penyelidikan oleh kepolisian atau kejaksaan," katanya.

Presiden mengatakan, dirinya tetap menghormati proses yang dilakukan DPR RI dalam kasus ini. "Saya menunggu sebagai kepala pemerintahan apa yang menjadi pikiran, pendapat, dan posisi DPR dalam 1-2 hari ini," katanya.

Presiden dalam kesempatan itu juga mengatakan telah meminta kepolisian dan kejaksaan untuk meminimalkan kerugian dari kasus Bank Century dengan membekukan dana-dana yang diduga dilarikan dari bank itu.

Presiden juga menyetujui permintaan para bankir bahwa pemerintah harus segera mengusahakan agar UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diterbitkan untuk mengantisipasi tindakan apabila kembali terjadi krisis. "Saya setuju UU JPSK perlu dimiliki negara sebagai rujukan sah supaya tidak menimbulkan komplikasi baru," katanya. (KPC)

 

CopyRight @ Berita Nusantara.Com 2010