Kamis, 25 Maret 2010
Wah, Robert Gugat SBY, JK, Kapolri, Jaksa Agung, dan Pansus Century
Reporter By : Redaksi
JAKARTA : Terdakwa kasus Bank Century Robert Tantular, mengajukan gugatan terhadap negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak-pihak tergugat tersebut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sementara itu, Pansus Hak Angket Kasus Bank Century menjadi pihak turut tergugat.

Sidang gugatan perdana berlangsung pada Kamis (25/3/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Robert, T Triyanto, gugatan yang diajukan adalah Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. "Tuntutan material Rp 1 dan imaterial berupa permintaan maaf," ujarnya, kemarin.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang membenarkan gugatan tersebut. Dikatakannya, biasanya dalam setiap perkara perdata yang berkaitan dengan Presiden, jaksa bertindak sebagai pengacara negara.

Pantauan Kompas.com, hingga saat ini suasana di PN Jakpus masih sepi. Tidak ada pengamanan khusus terkait sidang gugatan perdata perdana ini. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00.

 

CopyRight @ Berita Nusantara.Com 2010