Bengkulu Selatan,Berita Nusantara.Com Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Bengkulu Selatan yang lalu di ikuti 127 Desa dari 142 desa .
Di Jelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hamdan Syarbaini S.Sos,.M.Si ada beberapa desa yang mengajukan gugatan ke panitia pemilihan tingkat kabupaten melalui Dinas PMD.
Di katakan Hamdan dari 127 desa yang menggelar Pilkades ada 16 desa yang mengajukan gugatan.yaitu:
1.Desa Tanjung Besar
2.Desa Air Sulau
3.Desa Darat Sawah Ulu
4.Desa Tengah
5.Desa Lubuk Ladung
6.Desa Muara Danau
7.Desa Padang Serasa
8.DesaPasar Pino
9.Desa Penandingan
10.Desa Suka Jaya
11.Desa Sukananti
12.Desa Terulung
13.Desa Padang Niur
14.Desa Semidang Bulan
15.Desa Gelombang
16.Desa Tambangan
Namun di antara yang mengajukan gugatan hanya 14 desa yang di proses oleh tim panitia tingkat kabupaten, sedangkan 2 desa yang tidak di proses ,yaitu desa gelombang dan desa tambangan di karenakan berkas gugatan yang di sampaikan sudah melampaui batas yang di tentukan oleh Tim panitia Kabupaten.
Sementara itu sekarang tim akan melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti gugatan yang di ajukan calon kepala desa yang keberatan hasil Pilkades yang lalu.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan,sekarang dinas PMD akan mengundang tim Panitia kabupaten untuk membahas gugatan tersebut.
“Adapun tim panitia pelaksana tingkat kabupaten terdiri dari Bupati,wakil Bupati, Unsur Pimpinan DPRD,Polres, Kejaksaan,TNI,Asisten 1,Bagian Hukum dan dinas PMD,”tutup Hamdan.