56 Ribu SPPT PBB-P2 Disalurkan oleh BKD Kepahiang untuk Mendorong Pembayaran Pajak Lebih Awal

56 Ribu SPPT PBB-P2 Disalurkan oleh BKD Kepahiang untuk Mendorong Pembayaran Pajak Lebih Awal

KepahiangBerita Nusantara. com– Sebanyak 56 ribu SPPT PBB-P2 disebar oleh BKD Kepahiang sebagai langkah untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak lebih awal. Pentingnya membayar pajak lebih awal ini ditekankan oleh Pemkab Kepahiang sebagai cara untuk menghindari denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, CGRE, melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, MAp, menjelaskan bahwa 56 ribu SPPT PBB-P2 ini disebar ke setiap kecamatan untuk kemudian didistribusikan ke pemerintah desa dan kelurahan.

Peluncuran SPPT tersebut bertujuan sebagai pengingat agar masyarakat membayar PBB-P2 lebih awal dan menghindari risiko keterlambatan serta denda. Amarullah menegaskan bahwa distribusi SPPT PBB-P2 yang lebih cepat ini adalah upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, terutama yang terkait dengan PBB di Kabupaten Kepahiang.

Amarullah juga menekankan bahwa saat ini tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk terlambat membayar PBB-P2, mengingat penyebaran SPPT dilakukan lebih awal dan pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui gerai pembayaran online atau lewat bank. PBB bisa dibayarkan kepada petugas penagih di desa atau kelurahan, atau lebih cepat lagi, melalui bank.