Kepahiang,Berita Nusantara.Com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr.Hartono,M.Pd, Prioritaskan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di setiap bangunan dan Gedung Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
Hal tersebut disampaikan Dr.Hartono,M.Pd kepada awak media Berita Nusantara.Com pada hari Selasa,(14/03/2023) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, berdasarkan permen PUPR no 26 tahun 2008 yang berbunyi setiap gedung dan bangunan wajib melakukan proteksi bahaya kebakaran, selain itu juga di atur dalam Permenakertrans no 04 tahun 1980 tentang tata cara pemasangan dan pememeliharaan alat pemadam kebakaran .
Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang Wajibkan setiap gedung dan bangunan untuk memiliki alat pemadam kebakaran, seperti hedrant dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap OPD masing-masing.
“Dijelaskan Dr.Hartono,M.Pd,Apabila Kepala OPD tidak memiliki anggaran untuk membeli alat pencegahan bahaya kebakaran tersebut,Pemda kabupaten akan menganggarkan dalam APBD Perubahan nanti,ujar Sekda yang ramah dan mudah tersenyum ini”.
“Sementara itu Bupati Hidayatullah Syahid saat di konfirmasi tentang gebrakan Sekda Kabupaten Kepahiang untuk memproritaskan setiap gedung dan bangunan milik pemerintah daerah kabupaten Kepahiang dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran, Hidayatullah Syahid sangat mengapresiasi langkah Sekda tersebut”.
Dijelaskan Hidayatullah Syahid, pencegahan bahaya kebakaran itu sangat penting, oleh sebab itu sebelum terjadinya kebakaran perlu dilakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kebakaran, seperti pemasangan hedrant dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap bangunan dan Gedung terkhusus bangunan dan Gedung Milik Pemerintah Daerah,Ujar Hidayatullah Syahid.
“Dengan adanya antisipasi bahaya kebakaran yang dilakukan oleh kepala OPD di tempat kerjanya masing-masing , mudah-mudahan dapat mencegah terjadinya kebakaran sehingga dapat menyelamatkan Aset dan Jiwa Manusia dari bahaya kebakaran, tutup Hidayatullah Syahid”.