Kepahiang,Berita Nusantara.Com Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang,Dr.Hartono,M.Pd menunggu Surat Edaran ( SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),tentang Perubahan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),hal tersebut di sampaikan Sekda pada hari Rabu,(15/03/2023) diruang kerjanya.
“Dijelaskan Sekda apakah ada perubahan atau tidak tentang perubahan jam kerja bagi PNS,hal tersebut belum bisa dipastikan”.
Mengingat untuk saat ini belum ada Surat Edaran (SE) dari Kemenpan RB tentang perubahan jam kerja bagi PNS,Ujar Sekda .
“Untuk saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang sifatnya hanya menunggu, apabila ada SE dari Kemenpan RB, tentu akan kita tindaklanjuti dan jalankan,Ungkap Sekda”.
Kalau mengacu dari tahun-tahun sebelumnya,Jam Kerja PNS pada bulan suci Ramadhan berkurang dari Jam Kerja pada bulan biasanya.
“Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah bertujuan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan baik dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT,tutup Sekda”.