Bengkulu Utara,Berita Nusantara.Com – Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Sonti Bakara, SH selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar) memberikan penjelasan terkait soal memanggil satu persatu SKPD yang dinilai tidak mamatuhi surat dari Kemdagri RI pada tanggal 9 Oktober 2023 dalam hal penjelasan tata cara dan mekanisme pembahasan rancangan Perda APBD dengan DPRD.
Sonti Bakara, SH menyatakan, pemanggilan para SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, hanya ingin memastikan kesiapan RKA disetiap SKPD sebelum dibahas pada rapat Banggar dengan TAPD pada hari Senin besok tanggal 27 November 2023.
“Kita melakukan pemanggilan ini hanya ingin memastikan sejauh mana kesiapan RKA mereka yang akan dibahas pada rapat Banggar dengan TAPD dalam agenda pembahasan Raperda APBD 2024 pada hari Senin besok,” jelas Sonti Bakara, dengan awak media ini sebelum masuk ruang kerjanya di Gedung DPRD Bengkulu Utara, Minggu (26/11/2023).
Selain ingin memastikan RKA, Lanjut Sonti Bakara, selaku pimpinan DPRD juga ingin memastikan terkait pokir-pokir dewan yang telah disepakati dalam pembahasan seblumnya.
“Kemudian kita juga ingin memastikan soal pokir-pokir dewan itu, jangan lagi besok-besoknya itu rebut lagi, rebut lagi,” terang Sonti Bakara.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herlianto,S.IP juga menyampaikan hal yang sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Sonti Bakara.
“Kita melakukan pemanggilan ini tidak ada unsur tujuan lain, selain ingin memastika pokir-pokir dewan,” pungkas Herliyanto, sembari memperlihatkan daftar pokir – pokir dewan dengan awak media ini di ruang kerja ketua DPRD Bengulu Utara.
Sayangnya, awak media ini tetap saja tidak diizinkan ketika ingin mengambil gambar disaat SKPD yang sedang berada di dalam ruangan Ketua DPRD.
Kemudian, diketahui, para SKPD yang dipanggil hari Minggu ini, ternyata berdasarkan surat undangan DPRD Bengkulu Utara nomor 005/87/DPRD/2023 tertanggal 20 November 2023.