Bengkulu Utara,Berita Nusantara .Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menyepakati untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat paripurna internal yang menyoroti hasil laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait rancangan Raperda tersebut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakarah, SH, didampingi oleh Wakil Ketua II Herliyanto, S.Ip, Sekretaris Dewan, serta anggota DPRD lainnya. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terkait penjelasan yang disampaikan oleh Bapemperda mengenai rancangan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin pada tanggal 5 Maret 2024.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, ketujuh fraksi DPRD menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan mengenai rancangan Raperda tersebut. Namun, sejumlah catatan juga disampaikan oleh beberapa fraksi. Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili oleh juru bicara Hotman Sihombing, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hotman Sihombing menyatakan bahwa Raperda ini tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses terhadap bantuan hukum. Sebaliknya, Raperda ini seharusnya menjadi upaya nyata dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Agus Riyadi, juga memberikan pandangan yang sejalan. Mereka menekankan bahwa Raperda ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum dapat terpenuhi secara adil dan proporsional.
Kesepakatan dari DPRD Bengkulu Utara ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi legislasi untuk kepentingan masyarakat. Pembahasan mengenai Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin akan terus dilanjutkan dengan memperhatikan masukan dan catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)