Kepahiang, Berita Nusantara.Com– Pemberitaan tentang kasus kekerasan di Satuan Pendidikan atau sekolah akhir-akhir ini semakin ramai dan menjadi topik perbincangan dikalangan masyarakat. Meski pemberitaan tersebut tidak terjadi di wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, namun kekhawatiran akan terjadinya kasus serupa pada lingkungan Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang dirasakan berbagai pihak, baik orang tua, siswa, guru, bahkan instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang itu sendiri.
Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang telah dibentuk, Dinas Pendidikan Kepahiang aktif melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi. Salah satu kegiatan penting yang mendapat dukungan dari BPMP Provinsi Bengkulu adalah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah yang digelar pada Senin (30/09) di Aula Dikbud Kepahiang. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah dan perwakilan guru dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Kepahiang.
BPMP Provinsi Bengkulu sebagai salah satu lembaga yang mendukung kebijakan Kemendikbudristek, berperan aktif dalam menyebarkan regulasi terbaru, yaitu Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini mengatur langkah-langkah pencegahan hingga penanganan jika terjadi dugaan kekerasan di sekolah, serta menegaskan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M. Dalam sambutannya, Nining Fawely menyampaikan bahwa sebagai orang-orang yang berkecimpung di dunia pendidikan sudah seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Sebab dunia pendidikan merupakan cerminan kondisi anak-anak bangsa pada umumnya.
“Perlu diketahui bahwa selama ini kita lihat anak-anak didik kita mengalami kemajuan yang pesat dalam berbagai prestasi baik non akademik maupun akademik. Maka jangan sampai tercoreng prestasi-prestasi hebat anak-anak didik kita dengan berita-berita kekerasan, pelecehan, atau yang membuat citra pendidikan di Kabupaten Kepahiang ini menurun,” tegas Bu Nining dalam sambutannya.
Dalam kegiatan sosialisasi bertajuk edukasi ini, dihadirkan pemateri-pemateri yang merupakan fasilitator internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang yang ditunjuk dan merupakan perpanjangan tanganan dari Kemendikbudristek, diantaranya: Bapak Agus Fernandes, S.Pd,, Bapak Bambang Irawan, S.Pd., M.Pd., dan Bapak Hendri Afrizal, S.Pd.
Materi-materi yang disampaikan terkait kebijakan-kebijakan. Salah satunya berkaitan dengan payung hukum yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. Regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau dikenal dengan nama Permendikbudristek PPKSP.
Permendikbudristek PPKSP meregulasi segala hal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk alur yang harus dilalui bila terjadi dugaan kekerasan di satuan pendidikan. Dalam regulasi tersebut, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan.