Bengkulu Utara,Berita Nusantara.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara melakukan rapat bersama dinas yang terkait untuk membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang dipimpin oleh Ketua Pansus Tommy Sitompul, S.Sos. Senin(20/11/2023).
Tommy Sitompul,mengatakan rapat Pansus terkait untuk memastikan Raperda tersebut setelah menjadi Perda nantinya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah Desa, masyarakat, dan kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“Pihak Eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dua Raperda ini melalui Pansus yang di selengarakan untuk mewujudkan Desa yang lebih maju, dan Desa yang lebih sejahtera, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kepala Desa untuk mengambil strategi dalam memberdayakan desa maupun perangkat desa,” ujar Tommy.
Rapat Pansus juga membahas Raperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan Bencana, penanganan Darurat, rehabilitasi, rekontruksi secara adil dan setara nantinya, Ujarnya