Bengkulu,Berita Nusantara.Com Dengan Semakin berkembangnya isu tentang Pungutan Liar (Pungli) yang di tuduhkan Kepada SMA N 3 Kota Bengkulu oleh Media Massa Akhir-akhir ini,Kepala Sekolah SMA N 3 buka suara.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Sekolah Abdal Khairi saat dikonfirmasi Media Berita Nusantara.Com,Sabtu (15/10/2022) lewat WhatsApp menjelaskan,membantah tudingan oleh kawan-kawan media yang memberitakan tentang Isu Pungli di SMA N 3 Kota Bengkulu.
“Perlu diketahui terkait pembelian LKS oleh Siswa itu bukan kehendak dari sekolah, keinginan tersebut berdasarkan usulan dari para siswa itu sendiri,untuk mempermudah proses belajar mengajar.itupun tidak diwajibkan,bagi anak-anak yang mampu silahkan beli,ujar Abdal Khairi”.
“Selain itu juga tentang berita SMA N 3 tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tentang Biaya Sekolah gratis atau tidak memungut SPP/IPP,itu sudah kami jalankan, ungkap Kepala Sekolah”.
Kalaupun ada iuran atau sumbangan itu sifatnya sukarela tidak memaksa, perlu diketahui untuk menunjang program -program sekolah yang tidak bisa di akomodir oleh dana Bos perlu dukungan semua pihak,tidak terkecuali wali murid itu sendiri.
“Berdasarkan surat Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan riset dan teknologi (Kendikbudristek) RI Nomor Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa komite tidak boleh memungut iuran dalam bentuk apapun dan Komite boleh menggalang dana,barang dan jasa bagi wali murid artinya disitu jelas perbedaanya,kalo pungutan atau sumbangan itu wajib,kalo penggalangan dana itu sifatnya sukarela,jadi harus dibedakan, tutup Abdal Khairi”.