Kepahiang,Berita Nusantara.Com-Menindaklanjuti aturan berdasarkan Undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun tentunya rencana pembangunan jangka menengah Desa turut berubah maka untuk menselaraskan RPJM-DESA 2019 sampai dengan 2026 serta RKPDes 2025, Pemdes bersama warga dan pihak terkait melaksanakan musyawarah yang pelaksanaannya di ruang Kantor desa Karang Endah Kecamatan Kepahiang, pada Rabu (18/9/2024).
Turut hadir dalam musyawarah RPJMDES dan musyawarah mufakat RKPDES tahun 2025, Kepala Desa, Ketua BPD, Pendamping Kecamatan, pendamping desa, perwakilan PMD dari Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat.
Dedi Ariyanto Kades Karang Endah mengatakan ” Pelaksanaan kegiatan musyawarah terkait perubahan RPJM desa tahun 2019 sampai dengan 2026 termasuk musyawarah mufakat RKPDES tahun 2025 hari telah selesai dilaksanakan bersama pihak berkompeten, warga masyarakat tinggal penerapan serta pelaksanaan pada tahun berikutnya,” ujar Kades.
Dedi menambahkan” Dengan telah dilaksanakannya musyawarah perubahan RPJM Desa dan musyawarah mufakat RKPDES 2025, diharapkan kepada seluruh perangkat desa untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan, peraturan serta sejalan dengan tugas fungsi masing masing,” demikian Dedi