Sekda Kepahiang:Ingatkan bendahara jangan sampai pajak yang tidak disetor

Sekda Kepahiang:Ingatkan bendahara jangan sampai pajak yang tidak disetor

Kepahiang, Berita Nusantara. Com -Dalam Acara Sosialisasi TER yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M. Pd mengingatkan kepada seluruh bendahara OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang,agar mentaati aturan perpajakan sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam pemotongan pajak kegiatan. 

“dijelaskan sekda Kami sadari pengelolaan pajak itu sangatlah penting. Oleh karena itu, seluruh bendahara yang hadir hari ini harus betul-betul menyimak apa yang akan disampaikan oleh pemateri terkait PP 58 Tahun 2023. Pajak harus di setor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jangan sampai ada pajak yang tidak disetor dengan alasan ketidaktahuan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Hartono kepada bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Sosialisasi Tarif Efektif Rata-Rata PP 58 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, bertempat di ruang Command Center Setda Kepahiang (Rabu, 06/03/2024).

Sekda Kabupaten Kepahiang Hartono meminta kepada seluruh bendahara OPD untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan seksama sehingga setelah kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan, seluruh bendahara OPD dapat menerapkan aturan tersebut dengan benar.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien.

Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i dalam sambutannya mengharapkan seluruh bendahara dapat mempelajari lebih detail terkait penerapan aturan sebagai pedoman untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang tertuang dalam PP 58 tahun 2023 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Kemudian Imam menyampaikan apabila setelah kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan, namun masih ada bendahara OPD yang belum paham atau mengerti bisa datang langsung ke KPP Pratama Curup, nantinya petugas dari KPP Pratama Curup akan menjelaskan terkait perubahan peraturan tersebut.

“Bila masih ada yang belum paham atau mengerti terkait aturan ini, bisa datang langsung ke KPP Pratama Curup. Bapak/Ibu akan dibantu oleh petugas kami yang ada di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu),” jelas Imam.