Bengkulu,Berita Nusantara.Com –SMK Negeri 4 Kota Bengkulu menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi para siswa kelas XII sesuai dengan keahlian masing-masing,Senin (04/03/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah Paidi,M.TPd yang diwakili Wakil Humas Selvi,M.Pd saat memantau kegiatan Ujian pada hari kamis 7 Maret 2024 .
Dijelaskan Selvi, Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sudah dimulai pada tanggal 04 Maret dan akan berakhir tanggal 08 Maret 2024.
Adapun peserta yang mengikuti ujian UKK sebanyak 204 Siswa, terdiri dari 7 Program Keahlian yaitu :
1.Teknik Kendaraan Ringan /Mobil (TKR) 36 Siswa.
2.Teknik Sepeda Motor (TSM) 47 Siswa
3.Teknik Bodi Kendaraan Ringan (TBKR) 16 Siswa
4.Rekayasa Perangkat Lunak /Komputer (RPL) 49 Siswa
5.Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan (APHPI) 6 Siswa
6.Teknik Kapal Penangkap Ikan/Mesin Kapal (TKPI) 14 Siswa
7.Nautika Kapal Penangkap Ikan/Nahkoda (NKPI) 37 Siswa
“UKK merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional maka perlu meningkatkan mutu ujian satuan Pendidikan dan pemerintah,Ujar Selvi”.
Tujuan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan yaitu :
1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
2. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai kerangka kualifikasi nasional Indonesia
3. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksana uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja
Lebih Lanjut Selvi Menjelaskan,Sasaran dari pelaksanaan uji kompetensi keahlian ini adalah penerbitan sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
Sertifikat kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan Pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja.
Uji kompetensi keahlian menguji pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap secara terintegrasi dalam 1 (satu) rangkain pelaksanaan asesmen.
Uji Kompetensi Keahlian sebagai salah satu indikator kelulusan peserta didik dari SMK. Sertifikat kompetensi yang didapatkan dari hasil UKK nantinya akan menjadi sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
“Penilaian dalam pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) melibatkan penguji (Acessor) internal yang merupakan guru kompetensi keahlian yang telah bersertifikasi dan penguji (accessor) eksternal dari dunia kerja yang ber mitra dengan sekolah yang memiliki kualifikasi sebagai accessor”, Tutup Selvi.